Rabu, 04 April 2012

PROFIL PEMERINTAHAN


PEMERINTAHAN

1. Admisitrasi Pemerintahan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengandung suatu amanat bahwa pemberian otonomi luas kepada Deerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan , pemberdayaan dan peranserta Masyarakat . Kelurahan  merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Kecamatan ,diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan.
Pemerintah kelurahan selain  mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat , penyelenggaraan ketrentaman dan ketertiban umum dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ( Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan),  juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Pemerintah Kota.

2. Orgainisasi Daerah /Aparatur Negara.
 Struktur orgainisasi  dan tata kerja Pemerintahan  kelurahan, diatur oleh Perda Kota Palu Nomor  7  Tahun 2008.  Perangkat kelurahan  yang diangkat oleh Sekretaris Kota atas usul camat , dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab   kepada Lurah.

                              
                               Jumlah Aparat Pemerintahan Kelurahan Palupi
No
Jabatan
Jumlah 
(Orang)
 1.
2.
3.
4.
5.
6.


Lurah
Sekretaris Lurah
Kepala Seksi
Bendahara
Staf
Linmas


1
1
4
2
5
2
TOTAL
15
           
                              Tingkat Pendidikan
No
Pendidikan
Aparat Pemerintah
Jumlah 
(Orang)

1.
2.
3.
4.
5.

Sarjana(S1)
Diploma
SLTA
SLTP
SD

3
-
12
-
-
TOTAL
17
 

3.Pelaksanaan Azas Pemerintahan.
    Pasal 4 , ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan menyebutkan bahwa Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
a. Urusan pemerintahan.            
-    Melaksanakan kegiatan administrasi  Sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsi  seperti  Pengisian Data ,perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan serta pegelolaan surat masuk dan surat keluar.
     -    Pelayanan/pengaturan kehidupan masyarakat seperti Pemberian surat keterangan (Domisili,Nikah dll).
b.   Urusan Pembangunan
     -    Pemberdayaan masyarakat dalam proses perencanaan Pembangunan melalui Forum musrenbang.
     -    Bekerja  sama  dengan  warga dalam  melaksanakan pembangunan ,pembenahan dan  pemeliharaan Fasilitas umum.
c.    Urusan kemasyarakatan.
     -    Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat  sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat .
     -    Pembinaan terhadap lembaga pendidikan utamanya Non formal seperti Kelompok bermain, Taman  Pengajian dan Majlis Ta’lim serta lembaga sosial kemasyarakatan lainnya.
4. Kewenangan Pemerintah bidang lain.
       Selain melaksanakan tugas pokok,  Pemerintah Kelurahan juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota Palu yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan  secara berdaya guna dan berhasil  guna melalui Peraturan Walikota Palu Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pelimpahan  sebagian urusan Pemerintahan kepada Lurah dalam  Wilayah Kota Palu.
            Diantara sebagian urusan yang dilimpahkan yang telah  dilaksanakan adalah :


a.  Bidang Pemerintahan.
-    Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil seperti KTP ,Kartu Keluarga dan dan Akte Kelahiran.
  -    Pengumpulan ,pengolahan dan penyampaian data kependudukan.
  -    Pengelolaan data potensi kelurahan seperti pembuatan Profil Kelurahan.
  -   Penyelesaian dan penetapan batas RW / RT.
-           Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
  -    Fasilitasi penyelenggaraan sistem keamanan lingkungan kelurahan dalam bentuk pelaksanaan Siskamling.
  -   Penyelenggaraan ketertiban , kebersihan dan keindahan seperti  pelaksanaan kerja bakti dan penanaman Pohon .
  -  Pembentukan / Penyegaran lembaga kemasyarakatan antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) , Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk PNPM P2KP dan NUSSP , Kelompok Masyarakat Setempat (KMS) untuk PDPM ,Lembaga adat , Karang Taruna , dan lain lain.
  -           Pemberian rekomendasi / izin penggunaan badan jalan lingkungan untuk keperluan pesta/keramaian .
  -   Penerbitan surat keterangan /pengantar untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, izin undang-undang gangguan dan izin tempat usaha.
  -   Fasilitasi pangkalan ojek.
  -   Pengelolaan administrasi kepegawaian antara lain penyusunan kebutuhan pegawai, pembinaan disiplin, pengusulan kenaikan pangkat dan gaji berkala. 
  -   Pengelolaan Administrasi keuangan (sesuai peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah).
  -    Pengelolaan Administrasi barang dan kearsipan antara lain penyusunan rencana kebutuhan barang, inventarisasi barang, penyimpanan dan pemeliharaan barang dan pengelolaan kearsipan.
  -   Pelayanan administrasi pertanahan seperti penerbitan surat keterangan asal usul tanah, fasilitasi peralihan/pelepasan hak atas tanah dan lain lain.
b. Bidang Pembangunan.
  -    Pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana fasilitas umum seperti koordinasi pembangunan dan pemeliharaan jalan ,  koordinasi pembangunan dan pemanfaatan duiker kelurahan,  fasilitasi pembuatan dan pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan   Penyelenggaraan pengangkutan sampah dari sumber timbulan ke TPS sejak Tahun 2007.
  -    Pemberdayaan ekonomi kerakyatan seperti Inventarisasi / rencana pemanfaatan lahan tidur, penertiban kandang hewan / ternak pemantauan terhadap perkembangan koperasi / UKM dan lain lain. 
c.  Bidang kemasyarakatan.
  -   Pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti fasilitasi pemberantasan penyakit menular, fasilitasi pemberantasan buta aksara dan pembinaan kebudayaan dan adat istiadat masyarakat.
-    Pembinaan kerukunan umat beragama seperti fasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama.


Ini Nihhhhh...Satu Lagi Orang Hebat dari Ribuan Orang-orang Hebat Di Kelurahan Kami....
alai Dikit Akhhhhhh...Hehehe

Maklum Beliau Salah Satu Inspiratif dari Kami Mahasiswa KKN UNTAD angkatan 63.

Saya Hanya Dapat Berharap Kalau INSPIRATIF Itu tulisanya Gituuu yahh Kalau Gag Salah.. Hehehee Malu maluin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar