PEMERINTAHAN
1. Admisitrasi Pemerintahan.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah mengandung suatu amanat bahwa pemberian
otonomi luas kepada Deerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan , pemberdayaan dan peranserta
Masyarakat . Kelurahan merupakan
perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Kecamatan ,diharapkan
dapat meningkatkan pelayanan Masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi
pemerintahan di perkotaan.
Pemerintah kelurahan
selain mempunyai tugas pelaksanaan
kegiatan Pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat
, penyelenggaraan ketrentaman dan ketertiban umum dan pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum ( Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan), juga
melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Pemerintah Kota.
2. Orgainisasi Daerah /Aparatur Negara.
Struktur orgainisasi dan tata kerja Pemerintahan kelurahan, diatur oleh Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun
2008. Perangkat kelurahan yang diangkat oleh Sekretaris Kota atas usul
camat , dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah.
Jumlah Aparat
Pemerintahan Kelurahan Palupi
No
|
Jabatan
|
Jumlah
(Orang)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Lurah
Sekretaris Lurah
Kepala Seksi
Bendahara
Staf
Linmas
|
1
1
4
2
5
2
|
TOTAL
|
15
|
Tingkat Pendidikan
No
|
Pendidikan
Aparat Pemerintah
|
Jumlah
(Orang)
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Sarjana(S1)
Diploma
SLTA
SLTP
SD
|
3
-
12
-
-
|
TOTAL
|
17
|
3.Pelaksanaan Azas Pemerintahan.
Pasal 4 ,
ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan menyebutkan bahwa Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
a.
Urusan
pemerintahan.
- Melaksanakan
kegiatan administrasi Sesuai dengan
Tugas Pokok dan fungsi seperti Pengisian Data ,perencanaan dan pelaksanaan
program/kegiatan serta pegelolaan surat masuk
dan surat
keluar.
- Pelayanan/pengaturan kehidupan masyarakat seperti Pemberian surat keterangan
(Domisili,Nikah dll).
b. Urusan Pembangunan.
- Pemberdayaan masyarakat dalam proses
perencanaan Pembangunan melalui Forum musrenbang.
- Bekerja sama
dengan warga dalam melaksanakan pembangunan ,pembenahan dan pemeliharaan Fasilitas umum.
c.
Urusan kemasyarakatan.
- Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang
sehat .
- Pembinaan
terhadap lembaga pendidikan utamanya Non formal seperti Kelompok bermain,
Taman Pengajian dan Majlis Ta’lim serta
lembaga sosial kemasyarakatan lainnya.
4. Kewenangan Pemerintah bidang lain.
Selain
melaksanakan tugas pokok, Pemerintah
Kelurahan juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota Palu yang
tentunya disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna melalui Peraturan Walikota Palu Nomor 07
Tahun 2007 tentang Pelimpahan sebagian
urusan Pemerintahan kepada Lurah dalam Wilayah
Kota Palu.
Diantara sebagian urusan yang dilimpahkan
yang telah dilaksanakan adalah :
a. Bidang Pemerintahan.
- Penyelenggaraan
pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil seperti KTP ,Kartu
Keluarga dan dan Akte Kelahiran.
- Pengumpulan ,pengolahan dan penyampaian data
kependudukan.
-
Pengelolaan data potensi
kelurahan seperti pembuatan Profil Kelurahan.
- Penyelesaian
dan penetapan batas RW / RT.
- Penyusunan laporan
penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
-
Fasilitasi penyelenggaraan sistem
keamanan lingkungan kelurahan dalam bentuk pelaksanaan Siskamling.
-
Penyelenggaraan ketertiban ,
kebersihan dan keindahan seperti
pelaksanaan kerja bakti dan penanaman Pohon .
-
Pembentukan / Penyegaran lembaga kemasyarakatan antara lain Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) , Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk PNPM
P2KP dan NUSSP , Kelompok Masyarakat Setempat (KMS) untuk PDPM ,Lembaga adat ,
Karang Taruna , dan lain lain.
- Pemberian
rekomendasi / izin penggunaan badan jalan lingkungan untuk keperluan
pesta/keramaian .
- Penerbitan surat keterangan /pengantar untuk
memperoleh izin mendirikan bangunan, izin undang-undang gangguan dan izin
tempat usaha.
- Fasilitasi
pangkalan ojek.
- Pengelolaan administrasi kepegawaian antara
lain penyusunan kebutuhan pegawai, pembinaan disiplin, pengusulan kenaikan
pangkat dan gaji berkala.
- Pengelolaan Administrasi keuangan (sesuai
peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah).
-
Pengelolaan Administrasi barang
dan kearsipan antara lain penyusunan rencana kebutuhan barang, inventarisasi
barang, penyimpanan dan pemeliharaan barang dan pengelolaan kearsipan.
- Pelayanan administrasi pertanahan seperti
penerbitan surat keterangan asal usul tanah, fasilitasi peralihan/pelepasan hak
atas tanah dan lain lain.
b. Bidang Pembangunan.
- Pemberdayaan
masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana fasilitas umum seperti
koordinasi pembangunan dan pemeliharaan jalan ,
koordinasi pembangunan dan pemanfaatan duiker kelurahan, fasilitasi pembuatan dan pemeliharaan tempat
pembuangan sampah sementara (TPS) dan
Penyelenggaraan pengangkutan sampah dari sumber timbulan ke TPS sejak
Tahun 2007.
- Pemberdayaan
ekonomi kerakyatan seperti Inventarisasi / rencana pemanfaatan lahan tidur,
penertiban kandang hewan / ternak pemantauan terhadap perkembangan koperasi /
UKM dan lain lain.
c. Bidang kemasyarakatan.
- Pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan
kehidupan sosial budaya masyarakat seperti fasilitasi pemberantasan penyakit
menular, fasilitasi pemberantasan buta aksara dan pembinaan kebudayaan dan adat
istiadat masyarakat.
- Pembinaan
kerukunan umat beragama seperti fasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama.
Ini Nihhhhh...Satu Lagi Orang Hebat dari Ribuan Orang-orang Hebat Di Kelurahan Kami....
alai Dikit Akhhhhhh...Hehehe
Ini Nihhhhh...Satu Lagi Orang Hebat dari Ribuan Orang-orang Hebat Di Kelurahan Kami....
alai Dikit Akhhhhhh...Hehehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar